Depan 29 Desa di Kuningan Menjadi Sasaran Program PTSL

29 Desa di Kuningan Menjadi Sasaran Program PTSL

Pemerintah Kabupaten Kuningan menggelar rapat koordinasi bersama Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Kuningan, di Ruang Linggajati Aula Rapat Setda Kabupaten Kuningan, Jalan Siliwangi No.88 Kabupaten Kuningan, Rabu, (15/1/2020).
 
Rapat yang membahas upaya menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) itu, dihadiri Bupati H.Acep Purnama, SH., MH, Wakil Bupati Kuningan, H.M Ridho Suganda, SH., M.Si, Kepala Kantor Pertanahan Kab.Kuningan, Sismanto, A.Ptnh, M.Si
 
Selain itu Sekretaris Daerah  Dr.H.Dian Rachmat Yanuar, M.Si, Asisten Pemerintahan Setda, Kasat Reskrim Polres Kuningan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kuningan, Sejumlah Kepala SKPD, Camat dan sejumlah kepala desa.
 
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, Sismanto, A.Ptnh, M.Si mengatakan,  PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.
 
Melalui program PTS pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
 
Ia menjelaskan, pada tahun  2020 ini program PTSL di Kabupaten Kuningan akan dilaksanakan di 29 desa yang berada di 13 kecamatan dengan target 51 ribu bidang tanah.
 
"Saya minta dukungan dan kerjasama Pak Bupati beserta jajaran di Pemkab Kuningan, untuk kembali menyukseskan program PTSL di tahun ini (red_tahun 2020). Saya juga ucapkan terima kasih kepada Pemkab Kuningan yang telah membantu program PTSL tahun 2019 kemarin, sehingga bisa berjalan dengan sukses," tuturnya.
 
Sementara, Bupati Kuningan, H.Acep Purnama, SH., MH, dalam sambutannya mengatakan PTSL merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
 
Selain itu, sabungnya,   masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
 
Menurutnya,  program PTSL merupakan salah satu bentuk fasilitas dari pemerintah bagi masyarakat untuk menyertifikatkan tanah miliknya, dengan biaya yang murah-meriah serta proses mudah  agar memiliki kepastian hukum kepemilikan dan menghindari potensi konflik yang dapat menimbulkan sengketa.
 
"Mari kita sambut dan dukung program PTSL untuk tahun ini agar bisa berjalan dengan baik dan lancar," tuturnya.
 
Pada kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan piagam penghargaan kepada Sejumlah Kepala SKPD, camat dan kepala desa yang telah turut menyukseskan program PTSL Tahun 2019. Penyerahan langsung dilakukan oleh bupati didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan.